Menu Drop Down

Jumat, 25 Juni 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022

Tahun ini SMP Negeri 1 Bebandem kembali melaksanakan penerimaan peserta didik baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 terbagi menjadi 4 kategori yaitu :
A. Jalur Prestasi sebanyak 30%
Orang tua/wali calon peserta didik wajib datang langsung ke SMP Negeri 1 Bebandem, dengan membawa kelengkapan :
1) Fotokopi semua piagam/sertifikat prestasi dengan membawa Aslinya (Prestasi minimal Tingkat Kecamatan)
2) Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL).
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4) Fotokopi Akte Kelahiran.
5) Surat pernyataan orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000 yang telah ditandatangani oleh orangtua/wali.
6) Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 1 dan dimasukkan ke dalam Stopmap berwarna Hijau yang
dilengkapi identitas calon peserta didik, yaitu : Nama, Asal sekolah, dan Nomor telepon yang bisa dihubungi.

B. Jalur Afirmasi sebanyak 15%
Orang tua/wali calon peserta didik wajib datang langsung ke SMP Negeri 1 Bebandem, dengan membawa kelengkapan :
1) Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL).
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3) Fotokopi Akte Kelahiran.
4) Fotokopi bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, bernpa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Kartu Perlindungan Sosial (KPS); Kartu Keluarga Harapan (KKH); Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan membawa Aslinya.
5) Surat pernyataan orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000 yang telah ditandatangani oleh orangtua/ wali.
6) Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 1 dan dimasukkan ke dalam Stopmap berwarna biru yang dilengkapi identitas calon peserta didik, yaitu : Nama, Asal sekolah, dan Nomor telepon yang bisa dihubungi.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 5%
Orang tua/wali calon peserta didik wajib datang langsung ke SMP Negeri 1 Bebandem, dengan membawa kelengkapan :
1) Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL).
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3) Fotokopi Akte Kelahiran.
4) Surat keterangan tugas orangtua/ wali yang ditandatangani oleh atasan langsung dan fotokopi SK Perpindahan Tugas Orang Tua yang telah dilegalisir.
5) Membawa surat pernyataan orangtua/wali calon peserta didik barn bermaterai 10.000 yang telah
ditandatangani oleh orangtua/ wali.
6) Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 1 dan dimasukkan ke dalam Stopmap berwarna kuning yang
.dilengkapi identitas calon peserta didik, yaitu : Nama, Asal sekolah, dan Nomor telepon yang bisa dihubungi

D. Jalur Zonasi sebanyak 50%
1) Pelaksanaan pendaftaran jalur zonasi dilakukan di sekolah asal/ SD masing-masing dan direkap oleh sekolah asal.
2) Hasil rekapan dari sekolah asal disetor kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bebandem untuk dirangking dan basil perangkingan dikoordinasikan ke SMP yang dituju.
3) Pelaksanaan pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang diterima dijalur zonasi dilakukan di SMP Negeri 1 Bebandem sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
 
WAKTU PELAKSANAAN
    A. Pelaksanaan jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas  orangtua/wali
           Pendaftaran         : 28 s.d 29 Juni 2021 (Pukul 08.00-12.00 WITA)
            Perangkingan                : 30 Juni 2021
            Pengumuman                : 1   Juli 2021
            Pendaftaran kembali     : 7 s.d 9 Juli 2021 (Pukul 08.00- 12.00 WITA)

    B. Pelaksanaan jalur zonasi
           Pendaftaran         : 21 s.d 30 Juni 2021 (Korwil Disdikpora Kec. Bebandem)
            Perangkingan                : 1   s.d 3 Juli 2021
            Pengumuman                : 5 Juli 2021
            Pendaftaran kembali     : 7 s.d 9 Juli 2021 (Pukul 08.00- 12.00 WITA)


Informasi selengkapnya dapat dilihat pada surat edaran berikut ini.
Surat pernyataan orang tua dapat diunduh dibawah ini:

Coba juga Twibbon PPDB tahun ini dengan mengklik link berikut: TWIBBON PPDB